Kenapa Saat Puasa Tidak Boleh Membersihkan Telinga
Ibu Hamil Pengidap Diabetes Melitus
Ibu hamil dengan diabetes harus menjalani pola hidup yang cukup baik agar tekanan gula darah tetap stabil.
Selain itu, ibu hamil yang mengidap diabetes biasanya harus mengonsumsi obat secara teratur dan mengatur pola makan sesuai dengan jadwal yang disarankan oleh dokter.
Oleh karena itulah, ibu hamil pengidap diabetes sebaiknya boleh membatalkan puasa.
Muntah yang Tidak Membatalkan Puasa
Puasa tidak batal jika muntah terjadi karena tidak disengaja. Muntah ini merupakan muntah yang tidak dapat dikendalikan atau disebut juga sebagai muntah yang menguasai diri. Jadi, ketika muntah yang terjadi secara tidak disengaja, maka hukumnya adalah sah untuk lanjut berpuasa.
Muntah yang tidak dapat membatalkan puasa juga dapat meliputi muntah yang bergerak turun kembali dengan sendirinya.
Untuk mengantisipasi muntah yang terjadi, baik disengaja maupun tidak disengaja, ada baiknya untuk mengetahui apa penyebab seseorang bisa mengalami muntah. Berikut ini beberapa penyebab seseorang bisa muntah:
Beberapa jenis infeksi dan virus bisa menjadi penyebab muntah dan mual. Seseorang bisa terkena racun ketika menelan makanan atau minuman yang mengandung virus, toksin, atau bakteri, seperti Salmonella dan Escherichia coli.
Virus gastrointestinal lainnya, seperti norovirus atau rotavirus dapat terjadi karena adanya kontak dekat dengan seseorang yang sakit.
GERD merupakan salah satu penyebab seseorang mengalami muntah yang paling sering ditemukan. Sakit maag atau penyakit refluks gastroesofagus (GERD) bisa menyebabkan isi perut kembali ke kerongkongan saat makan. Hal ini menciptakan sensasi terbakar yang menyebabkan mual dan muntah.
Gastroparesis dapat membuat perut mengosongkan diri jauh lebih lambat dari yang seharusnya terjadi. Gangguan ini menyebabkan adanya beberapa gejala yang mencakup mual, muntah, merasa mudah kenyang, dan pengosongan lambung yang lambat.
Gastritis merupakan peradangan di lapisan pelindung lambung. Kondisi ini bisa disebabkan oleh infeksi bakteri saluran pencernaan.
Infeksi bakteri paling umum yang menyebabkan gastritis yaitu H. pylori, yaitu bakteri yang dapat menginfeksi lapisan lambung. Gejala yang terjadi bisa mual, muntah, perasaan penuh di perut bagian atas terutama setelah makan, dan gangguan pencernaan.
Mabuk perjalanan atau mabuk laut bisa terjadi akibat perjalanan kendaraan yang bergelombang. Gerakan ini bisa menyebabkan pesan yang dikirimkan ke otak tidak sinkron dengan indra, sehingga menyebabkan mual, pusing, atau muntah.
Saksikan video di bawah ini:
Puasa Arafah Hari Minggu, Bolehkah?
Berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama, diketahui bahwasanya Idul Adha 2024 atau 1445 Hijriah akan jatuh pada Senin, 17 Juni 2024. Oleh karena itu, puasa Arafah dapat dikerjakan umat Islam pada Minggu, 16 Juni 2024 yang bertepatan dengan 9 Dzulhijjah 1445 H.
Tanggal ini menimbulkan pertanyaan baru. Bolehkah puasa Arafah pada hari Minggu? Sebab, Minggu adalah hari rayanya orang Nasrani.
Dirangkum dari buku Catatan Fikih Puasa Sunnah karya Hari Ahadi, sebagian ulama menyatakan hukumnya makruh. Di sisi lain, beberapa ulama justru menganjurkannya untuk menyelisihi orang-orang Nasrani. Sebab, termasuk karakteristik hari raya ialah tidak berpuasa.
Bahkan, ada riwayat yang menganjurkan seorang muslim berpuasa pada hari Ahad (Minggu). Dari Ummu Salamah, "Sesungguhnya Rasulullah SAW paling sering berpuasa di hari Sabtu dan Minggu. Beliau bersabda,
إنَّهما يوما عيد للمُشْرِكِينَ فَأُحِبُّ أَنْ أُخَالِفَهُمْ
Artinya: "Sesungguhnya dua hari tersebut ialah hari raya orang-orang musyrik dan saya ingin menyelisihi mereka." (HR An-Nasa'i dan dihukumi shahih oleh Ibnu Khuzaimah).
Namun, hadits di atas dihukumi lemah oleh para ulama. Di antaranya adalah Asy-Syaikh Nashir dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha'ifah, Dha'if at-Targhib, dan Takhrij al-Misykah. Oleh karena itu, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata,
"Pendapat yang paling tepat ialah berpuasa di hari Ahad (Minggu) tidak makruh dan tidak juga disunnahkan, sama seperti puasa di hari Selasa dan Rabu."
Dalam pendapatnya yang lain, sang syaikh berkata,
لا يكره صوم يوم السبت ولا صوم يوم الأحد
Artinya: "Tidak makruh berpuasa di hari Sabtu maupun di hari Ahad." (Fath Dzil Jalali wal Ikram, VII/458)
Demikian penjelasan lengkap seputar hukum puasa Arafah tanpa Tarwiyah. Semoga menjawab pertanyaan detikers, ya!
Permainan adalah salah satu cara untuk menghilangkan jenuh dan kepenatan diantara sibuknya hal-hal keduniawian, tak terkecuali saat berpuasa.
Untuk menunggu berbuka puasa, biasanya umat muslim mengisi waktu dengan melakukan berbagai kegiatan. Misalnya saja bermain game favorit. Karena bermain game waktu berjalan terasa cepat.
Akan tetapi, ada beberapa permainan yang dilarang saat menunggu buka puasa. Di antaranya yaitu main kartu dan catur. Menurut para ulama, kartu dan catur merupakan permainan yang haram. Karena dari kedua permainan itu terdapat banyak kesia-siaan dan lupa akan mengingat Allah.
Dikutip dari buku Buka Puasa Bersama Rasulullah SAW: Hati-hati Jangan Sampai Puasa Anda Menjadi Sia-sia!, karya Muhammad Ridho al-Thurisinai, Syaikh Abdullah bin Baz berkata bahwa, “Dua permainan ini tidak diperkenankan, termasuk permainan lain yang mirip dengan keduanya.
Karena keduanya merupakan alat yang sia-sia, yang dapat memalingkan dari mengingat Allah SWT dan dari salat, serta menghabiskan waktu tanpa alasan yang benar. Permainan ini juga dapat melahirkan permusuhan dan kedengkian. Ini jika permainan ini tidak menggunakan taruhan.
Sedangkan jika ada taruhan harta, pengharamannya lebih kuat lagi, karena merupakan salah satu jenis judi yang jelas haramnya tanpa perbedaan pendapat.”
Ibn Taimiyah juga mengatakan hal sama, jika kedua permainan tersebut diharamkan saat menunggu buka puasa. Namun meski di bulan selain Ramadan, permainan itu haram kalau tujuannya judi serta menimbulkan permusuhan dan dengki.[]
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wajar bagi para wanita pada masa kehamilan menjadi ekstra hati-hati soal makanan. Di sisi lain, ibu hamil punya banyak keinginan atau ngidam seperti makan makanan pedas. Sebenarnya, bolehkah ibu makan pedas saat hamil?
Memicu sakit perut
Terlalu banyak makan makanan pedas dapat memicu sakit perut, termasuk pada ibu saat hamil. Apalagi makanan pedas juga bisa menghasilkan gas sehingga perut terasa lebih kembung.
Jika Anda sebelumnya pernah mengidap penyakit radang usus, sebaiknya lebih berhati-hati saat makan pedas berlebihan karena berisiko megalami komplikasi kehamilan.
Namun, perlu Anda ingat pula bahwa sebagian besar wanita dengan penyakit radang usus pun mengalami kehamilan serta melahirkan bayi yang sehat pula.
Ini merupakan kondisi rasa mual yang muncul pada bumil terutama di pagi hari. Anda juga perlu berhati-hati karena makan pedas juga bisa memicu morning sickness.
Perubahan kadar hormon pada masa kehamilan umumnya mengakibatkan rasa mual, muntah, hingga sakit perut.
Maka dari itu, kenali perubahan yang mungkin terjadi karena rasa tertentu seperti makanan pedas juga dapat memicu serta memperburuk morning sickness.
Ibu Hamil yang Mengalami Dehidrasi
Rata-rata ibu hamil pada kehamilan trimester pertama akan mengalami morning sickness yang ditandai dengan seringnya muntah.
Ternyata morning sickness bisa menyebabkan dehidrasi pada ibu hamil. Sebab, muntah dengan intensitas yang cukup sering dapat membuat cairan dalam tubuh terbuang, sehingga menyebabkan dehidrasi.
Sebaiknya, ibu yang mengalami dehidrasi harus sering mengonsumsi air atau makanan yang banyak mengandung air.
Apabila Anda ingin berpuasa Ramadan saat hamil, sebaiknya konsultasi terlebih dahulu ke dokter kandungan
Baca Juga: Menunda Mandi Wajib Setelah Haid dan Junub di Bulan Ramadan, Puasa Tetap Sah?
Tips makan pedas untuk ibu hamil
Perlu Anda ingat bahwa ketika Anda tidak mempunyai kondisi kesehatan tertentu, ibu diperbolehkan untuk makan pedas saat hamil.
Namun, jangan lupa untuk memperhatikan serta mengonsumsi beragam jenis makanan sehat.
Pola makan seimbang selama kehamilan tergolong penting untuk memastikan Anda dan bayi mendapatkan nutrisi yang penting.
Saat ingin mengonsumsi makanan pedas, coba untuk mempersiapkan segelas susu untuk membantu meminimalisir asam lambung yang membuat mual.
Satu sendok makan madu juga dapat membantu mencegah maag setelah makan hidangan pedas.
Apabila tidak yakin dengan efek makanan pedas pada tubuh Anda, icip dahulu beberapa sendok dan tunggu reaksinya sebelum makan seporsi utuh.
Tidak semua wanita akan merasakan efek ketika mengonsumsi makanan pedas. Sebagian ibu hamil bisa makan pedas dengan nyaman.
[embed-health-tool-pregnancy-weight-gain]
tirto.id - Bagaimana hukum menonton film dewasa di siang hari saat puasa Ramadhan? Apalah hal ini dapat membatalkan puasa? Kemudian, jika seorang muslim menonton film dewasa, akankah sholatnya tidak diterima selama 40 hari?
Puasa mengajarkan kita untuk senantiasa menahan diri, baik dari makan dan minum maupun nafsu lainnya. Secara bahasa (etimologi), puasa atau shiyam berarti menahan diri. Sementara itu, secara terminologi, puasa berarti menahan secara khusus dari sesuatu yang khusus, pada waktu yang khusus dari orang yang khusus.
Arti puasa menurut Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib Al-Mujib, menyebutkan secara syara', puasa adalah "menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan, misalnya keinginan untuk bersetubuh dan keinginan perut untuk makan, semata-mata karena taat kepada Allah, dengan niat yang telah ditentukan, mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dan dilakukan oleh seorang muslim yang berakal, suci dari haid, nifas, suci dari melahirkan serta tidak ayan dan mabuk pada siang hari”.
Terdapat sejumlah perkara, sejumlah 8 hal, yang bisa membatalkan puasa. Namun, di sana tidak tercantum menonton film dewasa. Lantas, bagaimana hukum menonton film dewasa ketika sedang berpuasa di siang hari? Apakah dapat membatalkan puasa?
Gangguan Sistem Pencernaan
Jika ibu hamil sedang mengalami penyakit yang berhubungan dengan pencernaan, misalnya maag, ibu disarankan untuk tidak melakukan puasa.
Ibu hamil yang memaksakan diri untuk puasa ditakutkan akan memperparah penyakit maag yang dialami, yang juga bisa berbahaya untuk kesehatan janin.
Merasakan heartburn
Gangguan pencernaan heartburn, sensasi perih, dan terasa panas akibat asam lambung tergolong umum terjadi pada masa kehamilan.
Kondisi ini juga bisa terjadi karena efek dari terlalu banyak makan pedas saat mengandung. Apalagi, kalau ibu sebelumnya tak terbiasa makan pedas.
Tak hanya itu, hormon progesteron juga memicu kondisi ini karena memperlambat proses pencernaan sehingga membuat makanan lebih lama berada dalam perut.
Heartburn pada bumil bisa terjadi pada setiap trimester kehamilan, tetapi paling sering terjadi pada akhir trimester karena posisi bayi.
Ketentuan Fidyah Bagi Ibu Hamil
Mengutip Kantor Kemenag Kota Palangkaraya, ibu hamil dan menyusui yang tidak puasa Ramadan karena merasa bahaya pada dirinya beserta anaknya, maka wajib meng-qada puasa.
Namun jika tidak puasa karena khawatir membahayakan anaknya saja, maka ia tidak hanya berkewajiban meng-qada tetapi ada kewajiban lain yaitu membayar fidyah. Hal ini sebagaimana dikemukakan Abdurrahman al-Juzairi:
“Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja.
Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib meng-qadla`nya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan memmbayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah”. (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, h. 521).
Sedangkan fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (berupa makanan pokok) untuk setiap hari yang ditinggalkan yang diberikan kepada orang miskin atau orang faqir. Satu mud kurang lebih 675 gram beras, dan dibulatkan menjadi 7 ons.
Baca Juga: Dokter Sarankan Ibu Hamil Konsultasi Dulu sebelum Ikut Berpuasa di Bulan Ramadan
Sedang mengenai teknis pembayaran fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin. Misalnya jika yang ditinggalkan ada 10 hari maka ia wajib memberikan 10 mud. Sepuluh mud ini boleh diberikan kepada satu orang miskin atau faqir.
Untuk mengetahui apakah puasa perempuan yang sedang menyusui itu membahayakan atau tidak, dapat diketahui berdasarkan kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan medis atau dugaan yang kuat.
Kewajiban qada dan membayar fidyah ibu hamil bisa dilakukan setelah bulan Ramadan dan di luar waktu menyusui.
Sehari sebelum Hari Raya Idul Adha, terdapat amalan puasa Arafah dengan keutamaan mulia. Namun, timbul pertanyaan, apakah puasa Arafah boleh dikerjakan tanpa puasa Tarwiyah? Sebab, keduanya terletak pada hari yang berurutan.
Berdasar uraian dalam buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, puasa Arafah merupakan ibadah yang dilaksanakan sehari dalam setahun, yakni pada 9 Dzulhijjah. Terdapat banyak pendapat terkait asal-muasal penamaannya. Salah satunya adalah karena bertepatan dengan momen Nabi Ibrahim AS mengetahui (arafa) kebenaran mimpinya.
Sementara itu, dirujuk dari buku Amalan Ibadah Bulan Dzulhijjah oleh Hanif Luthfi Lc MA, puasa Tarwiyah dikerjakan pada 8 Dzulhijjah. Istilah tarwiyah berasal dari kata tarawwa bahasa Arab yang artinya membawa bekal air. Sebab, pada 8 Dzulhijjah, jemaah haji akan minum, memberi minum unta tunggangannya, dan membawa air dalam wadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang muslim yang mengerjakan puasa Arafah akan dihapuskan dosanya tahun lalu dan tahun yang akan datang. Diambil dari buku Panduan Praktis Amalan Ibadah di Bulan Dzulhijjah oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa, dari Ibnu Qatadah, Rasulullah menerangkan,
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ
Artinya: "Puasa Arafah menghapus dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang." (HR Muslim no 1662)
Amalan sekali setahun ini sangat sayang apabila ditinggalkan begitu saja. Namun, sebelum mengamalkannya, umat Islam harus tahu seluk-beluknya secara mendetail, termasuk hukum puasa Arafah tanpa Tarwiyah. Berikut ini penjelasan lengkapnya yang telah detikJateng siapkan.
Hukum Puasa Arafah Tanpa Tarwiyah
Dilansir detikHikmah, tidak dijumpai adanya dalil shahih yang mengkhususkan pelaksanaan puasa Tarwiyah. Para ulama pun menyandarkan pelaksanaannya pada hadits keutamaan beramal pada 10 hari pertama Dzulhijjah.
Hadits yang dimaksud adalah sebagai berikut:
مَا مِنْ أَيَّامِ العَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ العَشْرِ فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ : وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعُ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ
Artinya: "Tiada hari-hari yang amalan shalih di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya, 'Tidak pula jihad di jalan Allah?' Rasulullah menjawab, 'Tidak juga jihad di jalan Allah. Kecuali seorang yang keluar dengan membawa jiwa dan hartanya dan dia tidak kembali setelah itu (mati syahid).'" (HR Bukhari no 969 dan Tirmidzi no 757).
Di samping itu, hadits yang menyebutkan keutamaan puasa Tarwiyah dihukumi dhoif atau bahkan palsu oleh para ulama. Hadits tersebut berasal dari Ali al-Muhairi dari at-Thibbi dari Abu Sholeh dari Ibnu Abbas RA. Hadits yang dimaksud adalah:
مَنْ صَامَ الْعَشْرَ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَوْمُ شَهْرٍ ، وَلَهُ بِصَوْمٍ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ سَنَةٌ ، وَلَهُ بِصَوْمٍ يَوْمِ عَرَفَةَ سَنَتَانِ
Artinya: "Siapa yang puasa 10 hari, maka untuk setiap harinya seperti puasa sebulan. Dan untuk puasa pada hari tarwiyah seperti puasa setahun, sedangkan untuk puasa hari Arafah, seperti puasa dua tahun."
Ibnul Jauzi berkata mengenainya,
وهذا حديث لا يصح . قَالَ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ : الطبي كذاب . وَقَالَ ابْن حِبَّانَ : وضوح الكذب فيه أظهر من أن يحتاج إلى وصفه
Artinya: "Hadits ini tidak shahih. Sulaiman at-Taimi mengatakan, 'at-Thibbi seorang pendusta'. Ibnu Hibban menilai, 'at-Thibbi jelas-jelas pendusta. Sangat jelas sehingga tidak perlu dijelaskan.'"
Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya seorang muslim boleh berpuasa Arafah tanpa didahului puasa Tarwiyah. Perlu dicatat bahwasanya puasa Arafah bagi orang yang tidak berhaji hukumnya sunnah.
Namun, untuk jemaah haji yang pada 9 Dzulhijjah sedang wukuf di Arafah, disunnahkan untuk tidak berpuasa. Dikutip dari buku Amalan Awal Dzulhijjah hingga Hari Tasyrik oleh Muhammad Abduh Tuasikal, Imam An-Nawawi berkata,
"Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi'i dan ulama Syafi'iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi'i secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi'iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl." (Al-Majmu 6:428)
Hadits Ummul Fadhl yang dimaksud Imam Nawawi redaksinya adalah sebagai berikut:
عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِي وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمِ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحٍ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفُ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ
Artinya: "Dari Ummul Fadhl binti Al-Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi. Sebagian mereka mengatakan, 'Beliau berpuasa.' Sebagian lainnya mengatakan, 'Beliau tidak berpuasa.' Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya." (HR Bukhari no 1988 dan Muslim no 1123)